Kepala SMKN 2 Batangtoru Diduga Terlibat Penggelapan Bantuan Alat Berat PT. AR

Belakangan ini, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Batangtoru menarik perhatian publik karena dugaan keterlibatan kepala sekolah dalam penggelapan bantuan alat berat. Kasus ini berhubungan dengan satu unit forklift dan mobil LV yang seharusnya diterima dari PT. AR Batangtoru, yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Dugaan Penjualan Alat Berat
Informasi yang beredar di kalangan masyarakat Desa Sipenggeng menyebutkan bahwa bantuan alat berat tersebut telah diambil dan diduga dijual. Alat berat ini seharusnya digunakan untuk praktik siswa di jurusan alat berat, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian siswa di sekolah tersebut.
Erikson Benyamin Marnaek Sihombing, yang menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Batangtoru, memberikan penjelasan kepada wartawan yang tergabung dalam Aliansi Pers dan Lembaga Independent Pengawasan Pejabat dan Aparatur Negara Sumatera Utara (Lippan Sumut) pada Rabu (10/6/2026). Ia mengonfirmasi bahwa forklift yang dimaksud telah dijual kepada pihak ketiga dan uangnya digunakan untuk kepentingan sekolah.
“Memang benar bahwa forklift dari PT. AR telah dijual kepada pihak ketiga. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sekolah, karena ada gangguan dalam pembangunan jalan yang direncanakan untuk dihotmix,” ungkap Benyamin.
Perbedaan Pernyataan
Namun, pada hari berikutnya, Kamis (11/6/2026), Benyamin memberikan informasi yang berbeda melalui pesan Whatsapp kepada Mhd Nasir Dongoran, seorang wartawan. Ia menyatakan bahwa potongan forklift tersebut telah dipindahkan ke lokasi lain, tetapi tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai tempat pemindahan tersebut. Ketika dihubungi kembali, Benyamin tidak mengangkat telepon. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembohongan publik untuk menutupi tindakan korupsi yang diduga dilakukan.
Investigasi Aktivis
M. Hutagalung, Kepala Investigasi Aktivis Lippan Sumut, menyatakan bahwa beberapa bagian dari forklift yang dipreteli telah dijual, dan saat ini hanya tersisa empat ban di SMKN 2 Batangtoru. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sekolah.
“Jika kita mempertimbangkan jawaban Kepala Sekolah atas surat yang dikirim oleh Aliansi Pers pada tanggal 2 Juni 2026, tampaknya jawaban tersebut tidak sepenuhnya berasal dari pemikiran kepala sekolah. Ada kesan bahwa tanggapan itu lebih dipengaruhi oleh Kepala Cabang Dinas XI, meskipun menggunakan kop surat dari SMKN 2 Batangtoru,” jelas Hutagalung.
Aspek Hukum
Menurut Pasal 488 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindakan penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh individu yang menguasai barang karena hubungan kerja atau profesi dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V. Hal ini menyoroti seriusnya dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seluruh barang yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/APBD), termasuk hibah, dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD),” tegas Hutagalung.
Pentingnya Pengelolaan Aset
Lebih lanjut, Hutagalung menjelaskan bahwa hibah kepada pemerintah merupakan salah satu metode pemindahan aset yang sah untuk mendukung fungsi pemerintahan, termasuk sektor pendidikan. Ketika aset tersebut menjadi milik pemerintah, harus ada persetujuan dari pihak terkait seperti gubernur untuk aset provinsi atau bupati/wali kota untuk kabupaten dan kota.
“Kami menduga bahwa Kepala SMKN 2 Batangtoru tidak mengikuti proses yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan BPK dalam penjualan barang tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui lelang atau sistem penjualan yang resmi,” tambahnya.
Dugaan Penjualan kepada Kontraktor
Hamid Sulton Harahap, seorang warga Desa Sipenggeng, mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat bahwa forklift tersebut telah dijual kepada CV. HDL, salah satu kontraktor yang beroperasi di lingkungan PT AR. Ia juga mencatat bahwa mobil LV tidak lagi terlihat di SMKN 2 Batangtoru, yang semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana penggelapan terhadap bantuan dari PT AR Batangtoru.
“Kami berharap setelah berita ini dipublikasikan, penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Hal ini sangat penting, mengingat adanya dugaan penggelapan dan pelanggaran UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, di mana Kepala SMKN 2 Batangtoru diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penjualan aset negara,” tegas Hamid.




