Maling TBS Kelapa Sawit Menggunakan Mobil Toyota Rush, Dua Tersangka Ditangkap

Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menjadi sorotan publik setelah aparat keamanan berhasil mengungkap kasus ini pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di area perkebunan milik PT Socfindo, tepatnya di Divisi 4 Blok 74, yang terletak di wilayah Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kasus ini menyoroti permasalahan yang kian meresahkan di sektor perkebunan, di mana pencurian TBS sering terjadi, merugikan para petani dan perusahaan.
Awal Mula Penangkapan
Kejadian ini bermula saat petugas keamanan kebun, yang biasa disebut centeng, sedang menjalankan tugas patroli rutin. Patroli tersebut mencakup kawasan Blok 82, Blok 74, dan Blok 61 Divisi 4. Di tengah tugasnya, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih yang terparkir di Jalan Lintas Sumatera, persis di seberang Blok 74. Keberadaan mobil tersebut memicu kecurigaan petugas mengingat lokasi yang tidak biasa untuk kendaraan pribadi di tengah area perkebunan.
Langkah-langkah Tindakan Keamanan
Menanggapi temuan mencurigakan ini, petugas segera melaporkan kepada Asisten Divisi, pimpinan kebun, dan menghubungi pihak kepolisian setempat. Brigadir Rahmat dari Polres Batu Bara menerima laporan tersebut dan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pengejaran Mobil Tersangka
Setibanya di lokasi, aparat kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai, yang memiliki nomor polisi BK 1116 VR. Pengejaran dilakukan dengan sepeda motor, mengingat pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Diketahui bahwa para pelaku mencoba melarikan diri dari arah Jalinsum Lima Puluh menuju kawasan perkebunan PT Kwala Gunung, memperlihatkan upaya mereka untuk menghindari penangkapan.
Proses Penangkapan
Pengejaran berlangsung sejauh kurang lebih 15 kilometer, hingga akhirnya aparat berhasil menghentikan kendaraan tersebut di area perkebunan PT Kwala Gunung, tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Batu Bara. Di lokasi ini, kedua individu yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti, menunjukkan ketidakberdayaan mereka menghadapi tindakan tegas dari aparat.
Identifikasi Pelaku Pencurian
Setelah penangkapan, proses identifikasi dilakukan terhadap kedua pelaku. Mereka diidentifikasi dengan inisial M. Tamrin (49 tahun), warga Dusun IV Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Sukandar (57 tahun), warga Dusun IV Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Kedua pelaku ini kini menghadapi proses hukum yang serius atas tindakan mereka.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut meliputi:
- 4 tandan buah segar kelapa sawit yang diduga hasil curian.
- Sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi BK 1116 VR.
- Nomor mesin kendaraan yang terdaftar MHKE8FA3JKK031351.
- Nomor rangka kendaraan yang tercatat 2NRF845142.
- Dokumen terkait kepemilikan kendaraan.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa dan diamankan di kantor Polsek Lima Puluh. Proses pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di area perkebunan untuk mencegah pencurian yang merugikan.
Pencurian TBS kelapa sawit merupakan isu serius yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada perekonomian petani lokal. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan merupakan langkah positif untuk menangani masalah ini. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap tindak pencurian yang terjadi di lingkungan mereka.

