Pemko Medan Menyegel Phantom KTV untuk Tindakan Penegakan Hukum yang Tegas

Pemerintah Kota Medan, bersama dengan Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan, baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menyegel Phantom KTV, sebuah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Tindakan ini dilakukan pada hari Rabu, 3 Juni 2026, sebagai respons terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Mendasari Penyegelan
Penyegelan Phantom KTV tidak terjadi tanpa alasan. Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mencolok, yang mencakup penyalahgunaan narkoba, pelanggaran perizinan usaha, serta masalah kewajiban perpajakan daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman dan teratur di Kota Medan.
Operasi Gabungan yang Melibatkan Berbagai Pihak
Operasi penyegelan ini melibatkan kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, hadir langsung untuk memantau proses tersebut, didampingi oleh Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, dan pejabat lainnya dari Bea Cukai serta Badan Pendapatan Daerah. Keberadaan unsur kecamatan juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
Koordinasi Antara Polrestabes Medan dan Pemko Medan
Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi yang intens antara Polrestabes Medan dan Pemko Medan. Sebelumnya, aparat penegak hukum telah mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lokasi usaha tersebut, yang semakin memicu kebutuhan untuk melakukan tindakan tegas.
Pelanggaran yang Ditemukan
Hasil pemeriksaan lintas instansi mengungkapkan berbagai pelanggaran, di antaranya:
- Transaksi dan penyalahgunaan narkoba
- Penjualan minuman beralkohol tanpa izin
- Pelanggaran terkait cukai
- Ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha
- Belum terdaftarnya pengelola usaha sebagai wajib pajak daerah
Temuan-temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor usaha hiburan malam.
Pernyataan Wali Kota Medan
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan dukungan Pemko terhadap pertumbuhan investasi dan dunia usaha, namun dengan catatan bahwa segala bentuk usaha harus mematuhi peraturan yang ada. “Kami tidak ingin tempat usaha disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, seperti peredaran narkoba,” ungkap Rico Waas saat meninjau lokasi penyegelan.
Langkah Selanjutnya dari Pemko Medan
Dalam rangka memberikan sinyal yang jelas kepada pemilik usaha, Rico Waas dan Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, melakukan pemasangan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” di area Phantom KTV. Tindakan ini dilakukan untuk memberi tahu masyarakat akan status perpajakan tempat hiburan tersebut.
Komitmen Pemko Medan terhadap Kewajiban Perpajakan
Pemko Medan menyatakan bahwa Phantom KTV belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah, yang menjadi salah satu alasan utama di balik tindakan penyegelan tersebut. “Kami tidak melarang investasi atau kegiatan usaha, namun setiap pelaku usaha harus taat pada seluruh aturan, mulai dari perizinan hingga kewajiban perpajakan,” tegasnya.
Menciptakan Iklim Investasi yang Sehat
Dalam upaya menjaga iklim investasi yang sehat, Pemko Medan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar hukum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Kota Medan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan bahwa para pelaku usaha akan lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis mereka, dan memahami pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penyegelan Phantom KTV menjadi sinyal bahwa Pemko Medan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terutama yang dapat membahayakan masyarakat.
Ke depan, Pemko Medan berencana untuk memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dan meningkatkan sosialisasi mengenai peraturan yang berlaku di dunia usaha. Hal ini diharapkan dapat membantu mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang.
