Pemko Batam Diperintahkan Patuhi Kewajiban Berdasarkan UU Setelah Kalah Sidang di KI Kepri

Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) baru-baru ini terlibat dalam sidang yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Kepri. Sidang ini merupakan hasil dari gugatan terkait keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP). Putusan yang diambil pada Rabu, 22 April 2026, menandai langkah penting dalam upaya transparansi pemerintahan di Batam.
Proses Sidang di Komisi Informasi Kepri
Pada sidang tersebut, hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemko Batam, serta kuasa hukum dari Pemko. Selain itu, Ketua LSM TKP DPD Kota Batam, Haris Dianto, beserta Sekretarisnya, Yasir, juga turut serta. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen masing-masing untuk menghadapi isu keterbukaan informasi.
Sidang yang diadakan di Gedung Graha Kepri ini menghasilkan keputusan dengan nomor 009:XI/KI-KEPRI-PS/2025. KI Kepri memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari LSM TKP, yang menunjukkan bahwa upaya mereka untuk mendapatkan informasi publik tidak sia-sia.
Amar Putusan Komisi Informasi
Dalam amar putusannya, KI Kepri menginstruksikan Pemko Batam untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemangku kepentingan dan masyarakat umum dapat mengakses informasi yang relevan dan diperlukan.
Informasi publik yang diminta oleh LSM TKP mencakup beberapa entitas di lingkungan Pemko Batam, antara lain:
- PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Pemko Batam
- PPID Pelaksana Kesbangpol Kota Batam
- PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Kota Batam
- PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Kota Batam
- PPID Dinas Pendidikan Kota Batam
- PPID Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
- PPID Pelaksana Kecamatan Baru Ampar
Reaksi LSM TKP terhadap Putusan
Haris Dianto, sebagai Ketua LSM TKP, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil positif yang diperoleh dalam sidang tersebut. Menurutnya, keputusan KI Kepri ini merupakan langkah maju dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas keputusan ini. KI Kepri telah mengabulkan permohonan kami dan memerintahkan Pemko Batam untuk menjalankan amanat sesuai dengan undang-undang,” ucap Haris pada hari yang sama.
Menunggu Tindak Lanjut dari Pemko Batam
Haris menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu respon dari Pemko Batam sesuai dengan amar putusan yang telah ditetapkan. Mereka memberikan waktu tiga hari kerja untuk Pemko Batam agar dapat menyerahkan data-data informasi publik yang diminta.
“Kami berharap Pemko Batam dapat memberikan data-data yang diminta dalam waktu 3×24 jam. Ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk memenuhi amanat KI Kepri,” tegas Haris, yang dikenal sebagai aktivis muda.
Ancaman Lanjutan ke PTUN
Dalam pernyataannya, Haris juga menegaskan bahwa jika Pemko Batam tidak memenuhi permintaan data tersebut, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menunjukkan keseriusan LSM TKP dalam memperjuangkan hak akses terhadap informasi publik.
“Jika dalam minggu ini kami tidak menerima data yang diminta, kami akan melanjutkan ke PTUN pada minggu depan. Amar putusan ini hanya berlaku selama 14 hari kerja, dan kami akan menindaklanjutinya jika tidak ada respons dari Pemko,” pungkasnya.
Implikasi Keterbukaan Informasi Publik
Keputusan ini bukan hanya penting bagi LSM TKP, tetapi juga bagi masyarakat Batam secara keseluruhan. Keterbukaan informasi publik menjadi sangat krusial dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan warga. Ketika pemerintah transparan dalam memberikan informasi, maka publik dapat lebih mudah mengawasi kinerja pemerintah dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008, publik memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses informasi yang dikelola oleh pemerintah. Pemko Batam kini diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menanggapi permohonan informasi publik dengan cepat dan akurat.
Pentingnya Kolaborasi Antar Lembaga
Kolaborasi antara pemerintah dan LSM juga menjadi kunci dalam mendorong keterbukaan informasi. LSM TKP yang berfokus pada transparansi kebijakan pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan masukan bagi Pemko Batam agar lebih bertanggung jawab.
Kerjasama yang baik antara Pemko Batam dan LSM dapat menciptakan iklim yang lebih sehat untuk demokrasi dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Ini juga akan berkontribusi pada pengembangan kebijakan yang lebih baik dan lebih akuntabel.
Kesimpulan
Pemko Batam kini dihadapkan pada tantangan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan Komisi Informasi Kepri. Keputusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan menuju keterbukaan informasi publik di Batam. Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan LSM, diharapkan Pemko Batam dapat menjalankan amanat ini dengan baik demi kepentingan publik.

