LKPj Tertutup: DPRD Medan Dituduh Terlibat Dalam Kekuasaan Intelektual

Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan, yang awalnya direncanakan terbuka untuk publik, mendadak berubah menjadi rapat tertutup dengan alasan yang tidak jelas. Perubahan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Perubahan Rapat LKPj yang Kontroversial
Ketua Pansus, Drs Godfried Effendi Lubis, sebelumnya telah mengumumkan jadwal rapat yang akan dimulai pada Senin (6/4/2026) di ruang rapat anggaran. Pembahasan ini seharusnya melibatkan berbagai instansi terkait dan difokuskan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun anggaran 2025, yang mencapai Rp 6,32 triliun.
Namun, ketika rapat berlangsung, situasi berubah drastis. Pihak panitia menyatakan bahwa rapat akan dilakukan secara internal, sehingga para jurnalis yang telah bersiap untuk meliput harus meninggalkan ruangan dengan rasa kecewa. Godfried Lubis menjelaskan kepada wartawan bahwa keputusan untuk menutup rapat diambil secara mendadak.
Pandangan Pengamat Mengenai Ketertutupan
Menanggapi situasi ini, pengamat anggaran dan kebijakan, Elfanda Ananda, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebutkan bahwa alasan rapat yang diklaim sebagai internal merupakan bentuk klasik dari pengurangan transparansi yang dilakukan secara sengaja. Menurutnya, diskusi mengenai penggunaan APBD seharusnya tidak diperlakukan sebagai urusan privat lembaga, karena dana tersebut berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
- Transparansi adalah hak publik.
- Akses wartawan penting untuk pengawasan.
- Penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Proses pengambilan keputusan perlu keterbukaan.
- Rapat tertutup dapat memicu kecurigaan.
Elfanda menekankan pentingnya keterbukaan, menyatakan bahwa menutup akses wartawan berarti sistematis menjauhkan publik dari proses pengawasan yang merupakan hak mereka. Dalam konteks pembahasan LKPj, capaian program dan kegiatan yang didanai oleh APBD, yang nilainya triliunan, harus dievaluasi secara terbuka untuk menilai kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pertanggungjawaban eksekutif.
Urgensi Transparansi dalam Good Governance
Dalam kerangka good governance, transparansi tidak hanya terkait hasil akhir berupa laporan, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan. DPRD Kota Medan seharusnya tidak bersembunyi di balik tata tertib untuk membenarkan ketertutupan. Meskipun secara prosedural mungkin sah, secara etika publik hal ini menjadi masalah. Fungsi pengawasan tidak cukup dilakukan oleh anggota dewan saja, tetapi juga harus dapat dilihat dan diuji oleh publik.
Tanpa adanya keterbukaan, pengawasan berisiko hanya menjadi formalitas antara elit. Fenomena ini mencerminkan gejala yang berulang, di mana transparansi dan akuntabilitas publik hanya hadir pada dokumen akhir, sementara prosesnya tetap tertutup rapat.
Defisit Transparansi Struktural
Ketertutupan ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai defisit transparansi struktural, di mana publik hanya disajikan laporan yang sudah jadi tanpa mengetahui dinamika perdebatan, koreksi, maupun potensi penyimpangan yang mungkin terjadi di dalamnya. Jika pembahasan mengenai laporan kinerja program dan kegiatan yang didanai APBD yang bernilai triliunan rupiah dilakukan secara tertutup tanpa alasan yang kuat, maka tidak heran jika publik merasa curiga terhadap apa yang sebenarnya ingin disembunyikan.
- Nilai anggaran yang tinggi seharusnya diimbangi dengan keterbukaan.
- Pengelolaan keuangan publik harus transparan.
- Rapat tertutup berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
- Pentingnya keterlibatan media dalam pengawasan.
- DPRD sebagai wakil rakyat harus bertanggung jawab kepada publik.
Menurut Elfanda, DPRD Kota Medan seharusnya menjadi wakil rakyat, bukan sekadar perpanjangan dari kekuasaan tertutup. Ketika akses pengawasan ditutup dari media, bukan hanya informasi yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan legitimasi lembaga tersebut.
Konsekuensi Ketertutupan bagi Legitimasi DPRD
Ketertutupan dalam rapat Pansus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas publik. Sebagai lembaga perwakilan, DPRD Medan memiliki dua fungsi utama: pengawasan dan representasi publik. Ketika rapat Pansus ditutup dari liputan, fungsi tersebut berpotensi bergeser dari wakil rakyat menjadi aktor internal kekuasaan. Akibatnya, proses pengawasan kehilangan legitimasi publik karena tidak diuji secara terbuka.
Akuntabilitas publik tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama elite birokrasi; ia harus dapat diuji, dikritik, dan dipantau oleh masyarakat melalui media. Tanpa dukungan dari masyarakat, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dapat menjadi tidak efektif dan tidak dapat diandalkan.
Menjaga Keterbukaan untuk Keberlanjutan
Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. Ketika masyarakat merasa terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka, maka legitimasi lembaga tersebut akan terancam. Oleh karena itu, penting bagi DPRD Medan untuk berkomitmen pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Dalam jangka panjang, menjaga transparansi tidak hanya akan memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga mendukung keberlanjutan proses demokrasi. Saat masyarakat terlibat dan memiliki akses informasi yang memadai, mereka akan lebih berdaya untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja para wakil mereka.
Ketika ruang pengawasan ditutup dari media, yang hilang bukan hanya akses informasi, tetapi juga kepercayaan publik. Dengan mengutamakan transparansi, DPRD Kota Medan dapat menunjukkan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan baik, serta menjaga integritas dan legitimasi lembaga yang mereka wakili.


