Disperindag ESDM Sumut Intensifkan Penertiban Galian C, Gubernur Bobby: Usaha Ilegal Akan Ditutup!

Pengusaha yang terlibat dalam kegiatan tambang galian C di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diharapkan menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah pelengkapan izin usaha yang sah sebelum memulai aktivitas mereka.
Pernyataan Tegas Gubernur Sumut
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menekankan pentingnya menindak tegas aktivitas galian C yang dilakukan tanpa izin. Ia menginstruksikan agar aparat penegak hukum segera menutup operasi ilegal tersebut. Sebaliknya, pemerintah provinsi akan mempermudah proses pengurusan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saat ini, Pemprov Sumut melalui Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah ini,” ungkap Bobby Nasution setelah mengikuti Rapat Paripurna Istimewa memperingati Hari Jadi ke-78 Provinsi Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan, pada tanggal 15 April 2026.
Penindakan terhadap Praktik Ilegal
Gubernur Bobby Nasution mengakui telah menerima laporan awal mengenai dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung di beberapa lokasi. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan bukti aktivitas yang melanggar hukum, tindakan tegas harus diambil. “Jika memang ada aktivitas ilegal, harus ada penindakan. Kami minta untuk dilakukan penangkapan,” tegas Bobby.
Namun, di sisi lain, Bobby juga memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha tambang yang ingin beroperasi secara legal. Ia menekankan bahwa pentingnya kelengkapan dokumen perizinan dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proses Verifikasi dan Perizinan
Dinas Perindag ESDM Sumut berkomitmen untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap izin yang diajukan, termasuk memastikan status lahan dan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Memastikan lahan tersebut sesuai untuk kegiatan penambangan.
- Menjamin semua izin yang dikeluarkan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
- Memberikan bantuan dalam pengurusan izin bagi yang memenuhi syarat.
- Menegakkan hukum bagi yang melanggar.
- Mengoptimalkan kontribusi terhadap PAD.
“Apabila lahan tersebut memenuhi kriteria dan diperbolehkan untuk ditambang, kami akan membantu pengurusan izinnya. Namun, jika tidak sesuai dengan tata ruang, maka tidak ada izin yang akan diberikan,” jelasnya.
Dampak Negatif Aktivitas Ilegal
Bobby juga menyoroti keluhan masyarakat mengenai dampak negatif dari aktivitas galian C ilegal, seperti kerusakan infrastruktur jalan dan minimnya kontribusi retribusi bagi daerah. Ia berpendapat bahwa praktik ilegal ini hanya menguntungkan segelintir orang tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kita tidak boleh membiarkan kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara daerah dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat apapun,” ungkapnya.
Langkah Konkret Pemprov Sumut
Dalam upaya menindaklanjuti masalah ini, Pemprov Sumut akan melakukan penertiban terhadap semua aktivitas tambang yang tidak memiliki izin. Setelah proses penertiban, pemerintah akan menentukan mana yang dapat dilegalkan dan mana yang harus ditutup secara permanen.
Selain itu, Bobby juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendorong percepatan penerbitan izin tambang di wilayah yang dinilai sesuai dengan tata ruang. Ini termasuk area yang dapat dimanfaatkan untuk program normalisasi sungai, yang saat ini mengalami pendangkalan yang cukup serius.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Potensi material seperti pasir dan batu di beberapa wilayah dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk kebutuhan tambang tetapi juga untuk mendukung program normalisasi sungai yang sangat diperlukan saat ini. “Kami mengajak pihak swasta untuk berpartisipasi dalam program ini. Saat ini, ada sungai yang kedalamannya hanya sekitar 30 sentimeter, dan ini harus segera ditangani,” pungkasnya.
Instruksi Gubernur kepada Dinas Perindag ESDM
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan instruksi langsung dari Gubernur Bobby Nasution. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan galian C dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami saat ini rutin turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C ilegal sesuai dengan instruksi tegas Pak Gubernur,” ucap Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna istimewa tersebut.
Keberlanjutan dan Kepatuhan
Dedi menekankan bahwa semua aktivitas galian C di Sumut harus dipastikan sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami tidak ingin keuntungan diambil dari hasil kekayaan bumi kita, tetapi mengabaikan dampak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi daerah,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah tegas dan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan peraturan, Pemprov Sumut berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan dalam sektor tambang galian C. Ini diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan bagi pengusaha, tetapi juga bagi masyarakat dan daerah secara keseluruhan.
Melalui penertiban yang sistematis dan pengawasan yang ketat, diharapkan aktivitas galian C dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat.