60% Buruh Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit Terjebak dalam Perbudakan Modern

Dalam seminar bertajuk “Kerja Layak dan Bebas dari Kekerasan: Sinergi Multi Pihak untuk Pemenuhan Hak Buruh Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit”, terungkap fakta mencengangkan mengenai kondisi buruh perempuan di sektor sawit. Diadakan di Medan pada tanggal 9 April 2026, seminar ini menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap masalah serius yang dihadapi oleh buruh perempuan yang menjadi korban perbudakan modern.
Fenomena yang Tak Terlihat: Perbudakan Modern di Perkebunan Sawit
Ketua Umum DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), Herwin Nasution, menekankan bahwa persoalan yang dihadapi oleh buruh perempuan di industri kelapa sawit bukan hanya sebatas pelanggaran hak ketenagakerjaan, tetapi sudah menunjukkan tanda-tanda kegagalan sistemik dalam perlindungan hak-hak mereka. Ia menggambarkan situasi ini sebagai fenomena gunung es, di mana banyak kasus yang terjadi tidak terlihat oleh publik, dan bahkan kasus-kasus yang mencuat sering kali tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai.
Sekretaris Jenderal F-Serbundo, Lorent Aritonang, mengungkapkan data mencengangkan: dari 31.766 buruh perempuan yang bekerja di 65 perusahaan sawit yang bernaung di bawah organisasi mereka, lebih dari 60 persen di antaranya berstatus sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Status pekerja yang tidak stabil ini membuat mereka kehilangan hak-hak dasar, seperti:
- Tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
- Tidak terdaftar dalam program BPJS
- Hak cuti hamil dan haid yang tidak diperoleh
- Kekurangan fasilitas laktasi
- Perlindungan yang tidak memadai
Menurut Lorent, hampir semua buruh perempuan tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya sekadar eksploitasi, tetapi sudah masuk dalam kategori perbudakan modern, di mana hak-hak mereka dilanggar dengan sistematis.
Diskriminasi dan Ketidakadilan dalam Lingkungan Kerja
Lebih jauh, Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengungkapkan bahwa diskriminasi terhadap buruh perempuan mulai terjadi sejak awal, bahkan terkait dengan alat kerja yang dirancang khusus untuk laki-laki. Hal ini memaksa buruh perempuan untuk bekerja tanpa alat pelindung yang sesuai, sehingga membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka.
Tak hanya masalah alat kerja, upah yang diterima oleh buruh perempuan juga sering kali lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Mutiara menilai hal ini sebagai sebuah bias patriarki yang masih terus dilanggengkan di masyarakat, di mana buruh perempuan dianggap “bekerja setengah” dibandingkan rekan-rekan laki-laki mereka.
Pentingnya Regulasi yang Sensitif Gender
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Agusmidah, menyoroti lemahnya regulasi yang berlaku, yang hingga saat ini belum sensitif terhadap isu gender. Ia menjelaskan, banyak buruh perempuan yang tidak terdaftar secara administratif karena status mereka sebagai BHL, sehingga mereka luput dari perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima.
Agusmidah juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas maksimal kontrak kerja selama lima tahun. Namun, praktik di lapangan menunjukkan realitas yang jauh berbeda, di mana banyak buruh perempuan tetap terjebak dalam status pekerjaan yang tidak pasti, tanpa jaminan yang memadai.
Tanggapan Kontroversial dari Perwakilan Perusahaan
Di sisi lain, pernyataan dari perwakilan perusahaan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Divisi Human Capital Wilmar Indonesia, Erlina Panitri, justru menimbulkan kontroversi. Ia menyebutkan bahwa beberapa kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tidak selalu sesuai dengan kenyataan dan ada kalanya terjadi karena adanya “suka sama suka”. Pernyataan ini dianggap oleh sejumlah peserta seminar sebagai bentuk pembungkaman dan pengaburan fakta kekerasan yang dialami oleh buruh perempuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengakui adanya banyak pengaduan yang masuk terkait perlakuan tidak adil terhadap buruh perempuan. Namun, ia juga mengakui adanya keterbatasan dalam penanganan kasus-kasus tersebut, termasuk kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Mandailing Natal, yang hingga saat ini masih belum terselesaikan.
Suara Buruh Perempuan: Permohonan Keadilan
Dalam sesi akhir seminar, seorang peserta dengan penuh emosi meminta keadilan atas apa yang telah dialami oleh teman-temannya. “Teman kami diperkosa, sudah dilaporkan tapi pelakunya dilepaskan. Kami butuh keadilan,” ungkapnya. Suara ini menggambarkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk mengatasi ketidakadilan struktural yang dialami oleh buruh perempuan di industri sawit.
Kasus ini mencerminkan realitas pahit bahwa buruh perempuan tidak hanya berhadapan dengan ketidakadilan yang bersifat struktural, tetapi juga dengan sistem yang gagal memberikan perlindungan yang layak. Tanpa adanya keberpihakan nyata dari negara serta komitmen serius dari pihak perusahaan, praktik eksploitasi ini akan terus berulang, dan buruh perempuan akan tetap menjadi korban yang tidak terlihat.


